MenurutM. Yahya Harahap. dalam bukunya "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP ", pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan. [1] Berkaitan tentang pembuktian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak
Rn6k4.