SistemPerhitungan Kalender Hijriah. Umat Islam telah diberi pemahaman mengenai perhitungan Kalender Hijriah melalui firman Allah yang tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an tepatnya pada surah Al-Baqarah ayat 189. Sistem penanggalan atau perhitungan kalender Hijriah didasarkan pada siklus peredaran hilal atau bulan dalam jangka waktu
1Mengangkut penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan. 2.Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya. 3.Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi. 4.Menjamin pengangkutan tepat pada waktunya. 5.Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagainegara hukum yang mendasarkan pada prinsip-prinsp " the rule of law " mestinya konflik antar lembaga seperti lembaga penegak hukum KPK dan Mabes Polri tidak sampai terjadi karena di dalam negara hukum yang menganut prinsip the rule of law kekuasaan atau kewenangan bukan tidak tak terbatas atau dibatasi dengan undang-undang.
Asasasas/prinsip-prinsip hukum, baik yang sudah di tegaskan dalam perjanjian internasional maupun yang belum ditegaskan dalam perjanjian internasional; 3. Teori-teori, yang merupakan pendapat Penggunaan istilah dalam pembuatan perjanjian internasional tergantung kesepakatan Negara-negara pihak, Konvensi Wina 1969 sebagai sumber hukum
PenerapanAsas Retroaktif dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat. Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil BID UPA DPN Peradi. Ciri dari suatu negara hukum yaitu adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh setiap penyelenggara negara beserta seluruh warga negaranya.
MenurutM. Yahya Harahap. dalam bukunya "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP ", pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan. [1] Berkaitan tentang pembuktian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak
Rn6k4.
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/368
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/495
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/452
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/370
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/173
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/542
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/74
  • 7gpi7y37gd.pages.dev/538
  • dalam pembuatan hukum menganut prinsip