Perusahaan memiliki dua laporan keuangan yang berbeda. 1. laporan keuangan internal. 2. laporan keuangan hasil Audit oleh akuntan publik. seharusnya lap keuangan internal & hasil audit itu harus sama. bila terdapat koreksi yg dilakukan Auditor maka perusahaan harus melakukan adjusment.
Abstrak Permasalahan/tujuan – Artikel ini membahas tentang reviu kritis terhadap SA 700 yang mengatur tentang SA 700 mengenai Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan dalam paragraf 12 mengatur bahwa auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.Dengan semakin meningkatnya tuntutan terhadap profesi auditor dalam meningkatkan kualitas dan nilai audit, saat ini auditor eksternal sudah memulai era baru profesi dengan mengintegrasikan teknologi seperti artificial intelligence dengan machine learning, data analytics (DA), dan blockchain yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk
Laporan keuangan yang sudah diaudit akan lebih dipercaya keabsahannya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sudah diaudit lebih dipercaya oleh lembaga hukum terkait masalah pajak . Perusahaan yang sahamnya sudah go public atau memiliki aset yang setara dengan Rp25 miliar, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit ke DepartemenIO78e.